Kemudian, berpotensi terjadi perebutan dan jual beli nomor urut, sehingga mengganggu persiapan pemilu.
Karena itu, dia berharap majelis hakim MK dapat memutuskan dengan bijaksana. Ia ingin MK tak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kalau pun ada perubahan, proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024. Kalau berketetapan mengubah jadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk Pileg 2029," katanya.
Sementara itu, Denny sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu.
Maka, sistem pemilu akan kembali jadi proporsional tertutup. Dia mengaku mendapatkan kabar itu bukan dari hakim MK, tetapi sumber lain yang menurutnya juga kredibel.
JUDUL: “Bocoran” Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif"
Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar HTN, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Registered Lawyer di Indonesia dan Australia)
Melbourne, 1 Juni 2023
[IndonesiaToday/CNN]
Sumber: integritylawfirms.com
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi