NARASIBARU.COM -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti peningkatan usia harapan hidup rakyat Indonesia yang berdampak pada kebijakan usia pensiun prajurit.
Demikian disampaikan Panglima dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis 13 Maret 2025.
Panglima menilai bahwa batas usia pensiun harus tetap mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan, agar organisasi tetap dinamis dan efektif.
"TNI menilai bahwa kesejahteraan karir prajurit dan pengembangan karir harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," kata Panglima.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK Usai Kasus Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi
Ammar Zoni Minta Rehabilitasi ke Prabowo: Isi Surat & Alasan Tolak Penjara
Hyundai Target Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Tampilkan Stargazer hingga Ioniq 5