Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi
NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Digelar di MK
Sidang pendahuluan untuk perkara bernomor registrasi 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Selain Roy Suryo, hadir sebagai pemohon antara lain Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka didampingi oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum.
Pasal-Pasal yang Diuji Konstitusionalitasnya
Roy Suryo dan kawan-kawan menguji beberapa pasal kunci yang dinilai bermasalah. Dalam KUHP, pasal yang digugat adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Sementara dari UU ITE, pasal yang diuji meliputi Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.
Artikel Terkait
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Hanya Rp 6 M di LHKPN
Noel Beberkan Keterlibatan Parpol dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Petunjuk K dan 3 Huruf!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Bank bjb Rp409 Miliar
Buni Yani Ragukan Kinerja KPK: Harus Berani Usut Jokowi dan Keluarga