Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya

- Selasa, 10 Februari 2026 | 19:50 WIB
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya

Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi

NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendahuluan Digelar di MK

Sidang pendahuluan untuk perkara bernomor registrasi 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Selain Roy Suryo, hadir sebagai pemohon antara lain Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka didampingi oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum.

Pasal-Pasal yang Diuji Konstitusionalitasnya

Roy Suryo dan kawan-kawan menguji beberapa pasal kunci yang dinilai bermasalah. Dalam KUHP, pasal yang digugat adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Sementara dari UU ITE, pasal yang diuji meliputi Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.

Alasan Gugatan: Dinilai Membungkam Kritik dan Bertentangan dengan UUD


Halaman:

Komentar