NARASIBARU.COM - Bukan kali ini saja ada tentara atau mantan tentara yang terlibat jual-beli senjata dengan kelompok separatis di Papua. Personel kepolisian pun demikian.
Mengutip Antara, pada 12 Maret 2020, misalnya, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana, anggota Kodim Mimika yang terbukti menjual amunisi dan senjata api ke kelompok separatis teroris (KST) Papua.
Tentara 28 tahun itu didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No mor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Mundur enam tahun sebelumnya, ada tiga personel Kodam XVII Cenderawasih yang diduga juga menjual amunisi ke KST. Dua tantara aktif dan satunya memasuki usia pensiun.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk