KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini menyusul penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Fickar, korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan, tetapi juga pihak travel yang ikut menikmati keuntungan. Fuad Hasan Masyhur, yang juga telah dicekal KPK, diduga kuat terlibat.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," tegas Fickar.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Fickar menekankan pentingnya langkah ini mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Ia mendesak agar pihak-pihak dari perusahaan travel haji yang diuntungkan turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Desakan serupa datang dari mantan Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah. Ia heran dengan sikap KPK yang belum menetapkan Fuad sebagai tersangka, padahal keterlibatan biro travel seperti Maktour sudah cukup terang.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum