Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi ini digelar pada 5 Juni lantaran bertepatan dengan momentum sidang kedua yakni uji formil judicial review (JR) atas Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law.
Ia juga mengungkapkan, setelah aksi 5 Juni ini, akan dilakukan lagi aksi di berbagai provinsi dalam 25 hari secara beruntun.
Beberapa di antaranya aksi pada 6 Juni di Kantor Gubernur Banten, aksi 7 Juni di Kantor Gubernur Jawa Barat, kemudian aksi 9 Juni di Semarang, serta pada 14 Juni di Jawa Timur.
"Aksi ini diorganisir oleh Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, termasuk KSPI. 25 hari, dari mulai 5 Juni berakhir 20 Juli 2023," ungkapnya, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/6/2023).
Selain itu, ia juga mengklaim, beberapa aksi akan dilakukan di sejumlah daerah yang tersebar mulai dari Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Morowali, Konawe, Ambon, Ternate, hingga di Papua Timur dan Barat.
Buruh Tuntut 4 Isu
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi yang digelar pada Senin pekan depan ini melibatkan empat konfederasi besar, 60 federasi, serikat petani, dan berbagai elemen kelas pekerja yang lain. Pada momentum kali ini, ribuan buruh asal Jabodetabek akan ikut berpartisipasi.
"Ada empat isu pada aksi 5 Juni ini. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, kedua tolak RUU Kesehatan, ketiga cabut Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang pemotongan upah 25% di sektor label intensif ekspor, dan yang terakhir keempat sahkan RUU PPRT," ungkapnya.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026