Pertama yakni terkait dengan RUU Kesehatan, Said Iqbal menilai, beleid dari aturan tersebut berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan.
Salah satu yang disorotinya ialah mengenai aturan urun biaya, yang mana ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain itu, ia juga menyoroti tentang BPJS Kesehatan yang akan ditempatkan di bawah kementerian, yang mana sebelumnya di bawah presiden.
Menurutnya, dana masyarakat tersebut bukanlah APBN yang bisa diatur di bawah kementerian.
"Nggak boleh, itu melanggar UU APBN. Nggak boleh dana masyarakat diatur menteri. Kalau terjadi sesuatu misal sustainabilitas daripada biaya di BPJS tak cukup, apa menteri bisa menutupi?" ujarnya.
Isu selanjutnya yang disuarakan oleh buruh pada aksi kali ini adalah cabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang disebut memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25%.
Said Iqbal mengatakan, Permenaker ini sudah memakan korban, di mana ada pengusaha yang memotong upah buruh sebesar 25%. Sementara isu terakhirnya ialah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Apabila aksi ini tidak mendapat respons juga dari pemerintah, Said Iqbal mengatakan, sedang dipertimbangkan untuk menggelar mogok nasional, termasuk mengerahkan 5 juta buruh untuk stop produksi di rentang bulan Juli-Agustus. Ratusan ribu pabrik akan berhenti total. [IndonesiaToday/detik]
Sumber: finance.detik.com
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok