NARASIBARU.COM - Disinyalir banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di Jakarta cuma mengantongi izin restoran.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pengawasan dan penerbitan perizinan
“Dinas PTSP seharusnya bertanggung jawab atas setiap izin yang mereka keluarkan,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu 23 Maret 2025.
Wahyu mendorong pengawasan terhadap izin operasional restoran dan tempat hiburan diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Wahyu menduga sejumlah tempat hiburan malam beroperasi dengan izin restoran tanpa memenuhi ketentuan tambahan, seperti izin penjualan minuman beralkohol yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sekarang mereka izinnya cuma restoran saja. Padahal, ada penyajian alkohol dan aktivitas hiburan lainnya. Potensi pajaknya lebih tinggi dan ini menjadi catatan penting,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, Wahyu mengingatkan bahwa pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Dari sini, Wahyu meminta DPMPTSP segera melakukan inspeksi ke sejumlah restoran di kawasan Jalan Senopati dan Gunawarman, Jakarta Selatan.
“Sekalian dicek saja restoran-restoran di Jalan Senopati dan Gunawarman. Bisa jadi izinnya hanya restoran, tapi faktanya ada kegiatan hiburan lain yang potensi pajaknya bisa ditarik sesuai aturan,” tutup Wahyu.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Refly Harun Sentil Tukang Ngadu yang Cari Cuan dari Pasal Karet UU ITE
Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya
Bejat! Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Bocah Kelas 6 SD di Rumah Korban Sudah 7 Kali
Prabowo Mulai Tak Butuh Orang Titipan Jokowi