Kompolnas mendorong agar kepolisian menghukum Inspektur Polisi Dua Endri Purwa Sefa (Ipda E), oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengeplak kepala jurnalis foto ANTARA.
"Kami berharap tindakan dari kepolisian terhadap anggota tersebut bisa proporsional, bisa maksimal,” kata Mohammad Choirul Anam, Senin (7/4/2025).
Choirul Anam menyesalkan peristiwa kekerasan ini terjadi terhadap insan pers yang merupakan mitra Polri. Hal ini mengingat jurnalis dan media merupakan bagian penting dalam negara hukum serta negara demokrasi.
"Pak Kapolri itu menempatkan teman-teman jurnalis itu sebagai bagian penting dalam bangunan menuju polisi yang lebih presisi, yang lebih humanis," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar Ipda E ditindaklanjuti secara maksimal dan berharap agar kasus kekerasan ini tidak terjadi lagi. "Peristiwa kekerasan tidak boleh terjadi lagi terhadap siapa pun dan oleh siapa pun," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pewarta foto ANTARA bernama Makna Zaezar (MZ) dikeplak kepalanya oleh Ipda E saat meliput kegiatan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
Pada Minggu (6/4) malam, Ipda E menemui Makna dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. "Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang," kata Ipda E.
Ia berharap ke depan akan makin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas.
Sementara itu, Makna Zaezar sudah menerima permintaan maaf tersebut. Meski demikian, dia mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi kepolisian atas insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa Polri menyesalkan insiden yang seharusnya tidak terjadi itu. "Situasi saat kejadian sangat ramai dan penuh sesak," katanya.
Menurut dia, prosedur standar operasional dalam protokoler pengamanan seharusnya tidak perlu secara emosional.
Kepolisian, lanjut dia, akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. "Kalau ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sumber: era
Foto: Inspektur Polisi Dua Endri Purwa Sefa (Ipda E)/Net
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra