Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.
Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka yang telah ditahan sejak 24 Februari 2025.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum tanggal 24 April 2025," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 24 April 2025.
Penangguhan penahanan empat tersangka ini dilakukan karena terbentur persoalan pemberkasan di Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam prosesnya, Jaksa meminta penyidik menyertakan pasal tindak pidana korupsi. Sementara penyidik Polri tetap ingin masuk dalam ranah tindak pidana umum.
"JPU menyatakan pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang tanpa izin pihak berwenang itu merugikan keuangan negara," lanjut Djuhandani.
Alasan lain, penangguhan penahanan Kades Kohod Cs karena dianggap kooperatif. Penyidik juga tidak memperpanjang masa penahanan mereka.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Desa Kohod, Arsin/RMOL
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol