NARASIBARU.COM - Seorang pegawai LPPM Universitas Mataram (Unram) berinisial S (53) memperkosa mahasiswi sampai hamil. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerkosaan itu terjadi sekitar tahun 2023. Mahasiswi tersebut saat diperkosa sedang dalam keadaan kesurupan.
"Terjadi sekitar tahun 2023. Kemudian baru dilaporkan akhir tahun 2024," kata Kasubdit Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Selasa (29/4/2025).
Mahasiswi tersebut dikatakan sering mengalami kesurupan. Sementara S adalah juru obat Unram yang mencoba mengobati korban.
Namun, bukannya membantu korban justru diperkosa di kamar kosnya sampai hamil.
Setelah melahirkan anaknya, pelaku terus-terusan memperkosa korban. Hal inilah yang membuat pihak sang mahasiswi akhirnya memberanikan diri melapor.
Kasus ini terungkap ketika akhirnya korban melaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram.
Pujawati mengatakan, korban baru berani melaporkan tindakan ini tahun 2024 akhir karena merasa tidak berdaya.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka itu sampai membuat korban hamil dan melahirkan. Kondisi kerentanan ini terus dilakukan pelaku untuk melakukan aksi pelecehan seksual. Sampai akhirnya korban tidak terima," kata Pujawati menambahkan.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan yang dialaminya terjadi berulang kali sejak Februari 2023 lalu.
Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?