MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik

- Selasa, 29 April 2025 | 22:15 WIB
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media digital hanya dapat diproses hukum jika menyebabkan kerusuhan nyata di ruang fisik, bukan di dunia maya.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4/2025), menanggapi uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, definisi “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik.

Artinya, keributan yang hanya terjadi di ruang digital atau dunia maya tidak bisa dijerat dengan pasal ini.

“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 sudah membatasi bahwa yang dimaksud kerusuhan adalah yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan di ruang digital,” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, yang merasa norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi.

Namun Mahkamah menyatakan bahwa pemaknaan norma oleh pemohon hanya dikabulkan sebagian, karena penafsiran Mahkamah berbeda.

MK menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU ITE adalah delik materiil, yang berarti unsur kerusuhan sebagai akibat nyata harus benar-benar terjadi secara fisik, sehingga penerapannya harus memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana.

Putusan ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menegaskan perlunya kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital.

“Dengan makna tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses seseorang hanya karena menyebarkan informasi yang memicu perdebatan di media sosial, selama tidak menyebabkan kekacauan fisik di masyarakat,” lanjut Arsul.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa kerusuhan hanya mencakup kondisi di ruang fisik.

Dengan demikian, MK juga menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal lain seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 tidak beralasan menurut hukum.***.

Sumber: porosjakarta
Foto: Ketua MK Suhartoyo/Net

Komentar