Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dianggap makin berkontribusi dalam merusak demokrasi dan menambah citra buruk hukum Indonesia di mata internasional karena melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis terkait tudingan ijazah palsu.
Begitu yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, merespons pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
"Yang patut dicermati itu, Jokowi melaporkan sejumlah tokoh dan aktivis itu dalam perkara apa? Kalau yang dilaporkan itu perkara pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal karet, saya menilai langkah Jokowi itu langkah sangat mundur," kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 1 Mei 2025.
Menurut Ubedilah, langkah sangat mundur yang dilakukan Jokowi berakibat fatal. Bahkan, Jokowi akan dianggap semakin berkontribusi merusak demokrasi dan citra hukum Indonesia di mata internasional.
"Seharusnya aparat penegak hukum lebih fokus pada perkara dugaan ijazah palsunya, bukan pada laporan pencemaran nama baik. Sebab perkara sebenarnya bagaimana membuktikan di meja pengadilan apakah ijazah yang bersangkutan itu asli atau palsu. Bukan menangani pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi," pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025/RMOL
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen