Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras

- Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras


NARASIBARU.COM -
Setelah ditetapkan tersangka, artis Jonathan Frizzy ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Ijong dibekuk kemarin 4 Mei 2025.

"Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu," katanya kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.

"Ditangkapnya kemarin sore. Jam 16 nanti dijelaskan oleh Pak Kapolres," lanjutnya.

Ijong ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

"Kemarin di daerah Bintaro, Pesanggrahan, pukul 17," ujarnya.

Sebelumnya artis Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan artis yang kerab disapa Ijong itu kini telah tersangka.

"Benar (Tersangka, red) JF," paparnya.

Polisi membenarkan bahwa artis Jonathan Frizzy (JF) diperiksa terkait kasus vape ilegal yang mengandung obat keras. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan JF masih berstatus sebagai saksi.

"Benar, status masih saksi," katanya kepada awak media, Selasa 29 April 2025.

Sementara Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung menambahkan bahwa JF diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. 

JF telah diperiksa sebanyak satu kali, namun pada pemeriksaan kedua, ia beralasan sakit.

Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 setelah polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri. 

Polisi telah menangkap tiga tersangka dan masih membutuhkan keterangan dari JF untuk pengembangan kasus ini.

Saat ini, JF belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua karena beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit. 

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran vape ilegal.

Sumber: disway

Komentar