Sikap Benny Simanjuntak tiba-tiba berubah 180 derajat sejak keponakannya, Jonathan Frizzy resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam vape oleh Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Bila sebelumnya Benny Simanjuntak membela habis-habisan sang keponakan, kini dia memilih bungkam dan ogah mengomentari status Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
"Saya mau ke Polres (Bandara Soekarno Hatta) sekarang. Saya enggak mau komentar, ke sana aja nanti ya," kata Benny Simanjuntak saat dihubungi wartawan via telepon.
Sikap Benny jauh berbeda dari apa yang dilakukan Benny Simanjuntak saat Jonathan Frizzy masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Saat itu Benny Simanjuntak bahkan membuat unggahan di Instagram dan mengatakan akan melawan siapapun yang menuding keponakannya menggunakan narkoba.
"Saya akan lawan, memberantas yang semena-mena tanpa sadar merusak reputasi Jonathan. Jelas Kasat mengatakan obat keras, obat keras harus dengan resep dokter," tulis Benny Simanjuntak dalam unggahannya, baru-baru ini.
"Sama aja kita dikasih resep dokter memakai obat sesuai arahan dokter, lalu karena bagus, kita menyatakan teman memakainya jika sakit, tanpa resep dokter, terus bisa jadi tersangka?" ucapnya menyambung.
Benny Simanjuntak murka karena menganggap pemberitaan ini telah mencoreng nama baik Jonathan Frizzy.
"No, no, no, jangan menggiring obat keras ke arah narkoba! Hati-hati kalian! Saya tidak akan diam karena menyangkut nama baik seseorang dan bisa mematikan karir seseorang!" tuturnya.
Benny Simanjuntak juga menegaskan dalam postingan sebelumnya bahwa Jonathan Frizzy dipanggil hanya sebagai saksi.
"Hanya sebagai saksi, harus ada pembuktian bahwa yang dikata obat keras bukan narkoba. Hati-hati kalian dan hanya sebagai saksi, jangan dinarasikan terlibat!" tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore.
Aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut langsung ditetapkan tersangka.
"Dia (Jonathan Frizzy) sudah ditangkap, sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 5 Mei 2025.
"Ditangkapnya kemarin sore, di daerah Bintaro, Pesanggrahan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," lanjut dia.
Namun, belum ada penjelasan lebih detail terkait penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy atas dugaan penyalahgunaan obat keras.
Polres Bandara Soetta baru akan memberikan keterangan terkait hal itu sore nanti.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
Ijonk penuhi panggilan pertama. Tapi saat dipanggil untuk kedua kali, ia mangkir dengan alasan sakit.
Direspons mantan istri
Mantan istri Ijonk, Dhena Devankan yang masih berkonflik dengan eks suaminya sempat muncul di Instagram diduga merespons pemberitaan tersebut.
Dhena di caption foto yang diunggah mengaku tak bisa berkata-kata apa lagi. Ia minta netizen agar berhenti menanyakan kasus yang menjerat Ijonk padanya.
"Aku nggak bisa berkata-kata lagi yagesya, kalian aja yang terusin. Aku dah speechless," tulis Dhena Devanka dalam keterangan unggahan.
Dhena Devanka juga menolak ajakan wawancara media terkait hal ini.
"No comment," kata Dhena Devanka.
Sumber; suara
Foto: Benny Simanjuntak, om Jonathan Frizzy ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Artikel Terkait
Desak Gibran Segera Dimakzulkan, Try Sutrisno: Kalau Tak Dibereskan, Negara Ini Bisa Rusak!
Mendunia! Media Asing Soroti Upaya Pemakzulan Wapres Gibran, Begini Kata Mereka
Desakan Pemakzulan Gibran: Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik
Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi Pakai Narkoba: Termasuk Pangkat Tinggi