Bareskrim Polri menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS usai diduga membuat gambar tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Amnesty International Indonesia menilai penangkapan SSS ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Usman menjelaskan meme politik bukan merupakan tindak pidana. Respon Polri terkait penangkapan pengunggah meme Prabowo-Jokowi ciuman menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dia menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang digital justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam pemerintah untuk membungkam kritik di ruang publik.
"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh antikritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman," ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswi ITB dikabarkan ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan membuat gambar tak senonoh antara Prabowo Subianto dengan Jokowi. Informasi tersebut awalnya disampaikan akun X @MurtadhaOne1 yang menjelaskan penangkapan itu dilakukan karena membuat foto palsu Prabowo dan Jokowi.
Lalu akun X lainnya @bengkeldodo pernah membuat postingan tentang gambar yang dibuat oleh akun X @reiayanyami, yakni berupa foto Prabowo dan Jokowi 'berciuman'. Akun ini juga turut menyertakan foto pemilik akun @reiayanyami, yaitu seorang perempuan yang memakai almamater ITB.
Dikonfirmasi, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Bareskrim menangkap seseorang terkait unggahan gambar tak senonoh Prabowo dan Jokowi itu. Namun, dia tidak memberi jawaban apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau tidak.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5).
Sumber: era
Foto: Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Antara).
Artikel Terkait
Kapolda Metro Sebut Omongan Hercules tentang Jenderal Ompong Bisa Masuk Pasal Penghinaan
Tolak Ajakan ke Hotel, Mahasiswi Ini Diborgol Oknum Polisi di Kos-an, Teriak saat Pelaku Hendak Memasukkan..
AS Keluarkan Travel Warning ke Indonesia, Terutama Papua: Potensi Terorisme dan Bencana Alam
Anak Pejabat Polisi yang Viral Ejek Polantas di Maros Kini Serahkan Diri