Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dianggap telah melakukan liberalisasi dunia kesehatan dengan dikeluarkannya UU Kesehatan yang baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum KSPSI Pembaharuan Jumhur Hidayat ketika menyoal polemik blundernya pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Ia menuturkan Budi Gunadi telah memprakarsai perubahan UU Kesehatan yang dianggap telah menyulitkan rakyat.
"BGS adalah menteri yang memprakarsai perubahan UU Kesehatan sehingga tidak ada lagi kewajiban di APBN menyediakan 5 persen dan APBD 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan," ucap Jumhur Hidayat kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 19 Mei 2025.
Dengan tidak adanya kewajiban APBN untuk dunia kesehatan dalam UU Kesehatan tersebut, Jumhur menilai Menkes Budi Gunadi Sadikin telah membuka ruang bagi swasta dan asing masuk ke Indonesia.
Peristiwa ini telah menjadi isu di daerah yang semakin marak dokter impor dari luar negeri. Mereka bebas masuk ke Indonesia.
"Dengan begitu, terjadi liberalisasi dan klinik atau rumah sakit swasta bahkan asing akan tumbuh sementara rumah sakit umum daerah akan mati perlahan bergantung "niat baik bupati/gubernurnya" saja," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Ist
Artikel Terkait
Dr Yenti Garnasih: Budi Arie Harusnya Sudah Tersangka, dari Surat Dakwaan Bukti Jelas Ada Keterlibatan di Situs Judol
Bukan Buzzer, Dr Tifa Sebut Ini Julukan Paling Hina untuk Para Pendukung Si Mul, Apa Itu?
OTONOMI INTELEKTUAL DI LABIRIN KEKUASAAN
Ade Armando: Blunder Roy Suryo Menuduh Ijazah S1 UGM Jokowi Palsu Bisa Mengantarnya ke Penjara