Keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi makin menguatkan dugaan bahwa Korps Bhayangkara itu masih di bawah pengaruh ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Polisi terlalu membela Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu," kata Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Minggu 1 Juni 2025.
Tom mengatakan, perlakuan istimewa Polri tersebut terlihat jelas dalam penanganan kasus tersebut mulai dari awal Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Jokowi melapor tanpa menunjukkan bukti ijazah asli sebagai syarat membuat suatu laporan," kata Tom.
Bahkan, sambung Tom, Jokowi tidak menyebut nama dan siapa subjek yang dilaporkan.
Di sisi lain, lanjut Tom, Polri juga mengabaikan pengakuan mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Kasmudjo yang tegas membantah telah menjadi dosen pembimbing skripsi Jokowi.
"Padahal pada 19 Desember 2019, Jokowi mengaku tanpa Kasmudjo skripsinya tidak akan tuntas," kata Tom.
Dengan pengakuan Kasmudjo, menurut Tom, dia menjadi salah satu saksi mahkota dalam kasus dugaan ijazah palsu yang harus dilindungi oleh negara.
"Apakah negara melindungi Kasmudjo saat ini?" tanya Tom.
Sayangnya, kata Tom, Polda Metro Jaya justru memberi ruang yang begitu luas dan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada Jokowi untuk meralat, merusak atau mempengaruhi maupun memperbaiki atau menyelaraskan pernyataan pihak UGM dan keinginan Jokowi.
"Walapun sudah terang-seterang-terangnya, jelas-sejelas-jelasnya Jokowi ketahuan melakukan kebohongan yang dipertontonkan di hadapan semua publik, bahkan dunia internasional, namun lembaga penegak hukum tidak berani menangkap Jokowi," pungkas Tom.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Heboh
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap