Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:50 WIB
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum

Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum dari kubu Roy Suryo secara resmi mengajukan permintaan untuk mendapatkan 709 salinan dokumen yang berkaitan dengan kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.

Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan setelah mendapatkan informasi dari PPID Universitas Gadjah Mada (UGM). "Mereka memberikan keterangan bahwa telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen ini merupakan bagian dari total 709 dokumen yang kami minta," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5 Februari 2026).

Tujuan Permintaan Dokumen untuk Perlindungan Hukum

Refly menegaskan bahwa pengajuan permintaan dokumen ini bertujuan untuk melindungi hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan dengan perkara ijazah Saudara Joko Widodo," jelasnya.

Ia menilai bahwa sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. "Apalagi ini terkait dengan barang bukti yang bisa menersangkakan orang, tentu justify untuk meminta," ungkap Refly.


Halaman:

Komentar