Soal penindakan hukum, Komarudin menjelaskan, pelanggaran seperti itu akan secara otomatis terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan otomatis STNK-nya terblokir," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait.
"Kalau kendaraan Polri, diserahkan ke Propam. Kalau TNI, ke Polisi Militer," lanjut Komarudin.
Hingga kini, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalur TransJakarta yang digunakan oleh mobil dinas tersebut maupun identitas pejabat di dalam kendaraan.
"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu sudah terekam kamera. Kalau disetop langsung, bisa muncul tawar-menawar, intimidasi, dan sebagainya," ujarnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026