Soal penindakan hukum, Komarudin menjelaskan, pelanggaran seperti itu akan secara otomatis terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan otomatis STNK-nya terblokir," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait.
"Kalau kendaraan Polri, diserahkan ke Propam. Kalau TNI, ke Polisi Militer," lanjut Komarudin.
Hingga kini, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalur TransJakarta yang digunakan oleh mobil dinas tersebut maupun identitas pejabat di dalam kendaraan.
"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu sudah terekam kamera. Kalau disetop langsung, bisa muncul tawar-menawar, intimidasi, dan sebagainya," ujarnya
Sumber: Wartakota
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo