Soal penindakan hukum, Komarudin menjelaskan, pelanggaran seperti itu akan secara otomatis terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan otomatis STNK-nya terblokir," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan dinas, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait.
"Kalau kendaraan Polri, diserahkan ke Propam. Kalau TNI, ke Polisi Militer," lanjut Komarudin.
Hingga kini, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi jalur TransJakarta yang digunakan oleh mobil dinas tersebut maupun identitas pejabat di dalam kendaraan.
"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu sudah terekam kamera. Kalau disetop langsung, bisa muncul tawar-menawar, intimidasi, dan sebagainya," ujarnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Fakta, Spekulasi, dan Klarifikasi Terbaru
Prilly Latuconsina Kerja Baru Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Alasannya