Pantas Jadi Rebutan! Geng Solo Ngotot Pindahkan 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut: Ternyata Punya Kekayaan Cadangan Migas

- Rabu, 11 Juni 2025 | 00:25 WIB
Pantas Jadi Rebutan! Geng Solo Ngotot Pindahkan 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut: Ternyata Punya Kekayaan Cadangan Migas




NARASIBARU.COM - Belum tuntas persoalan tambang nikel di Papua, kini Geng Solo "berkolaborasi" memindahkan daerah di Aceh Singkil, menjadi bagian wilayah Sumut.


Melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025, keempat pulau yang sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke Tapanuli Tengah, Sumut.


Demikian twet akun X Monica, dikutip pada Selasa (10/6). Tak pelak, publik Aceh bereaksi keras.


Dan ternyata keempat pulau ini mengandung kekayaan luar biasa


Hal ini disebut Bupati Tapanuli Tengah, bahwa 4 Pulau bekas Singkil tersimpan cadangan migas.


Empat pulau milik Aceh yang kini menjadi wilayah Tapanuli Tengah, ternyata menyimpan cadangan migas. 


Pulau-pulau tersebut yaitu Pulau Lipan, Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.


Sementara akun X Bobby Kertanegara mentwet, secara defacto, sebelum Indonesia ada 4 Pulau Acheh Singkil yang dirampok Tito Karnavian dan Bobby Nasution, telah tertera Peta karya Hermann von Rosenberg, (1817-1888) "Kaart van het District Singkel en de Landschappen liggende langs de Simpang-Kanan".


Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, seperti dikutip wartawan, mengatakan keempat pulau bekas wilayah Singkil tersebut merupakan kawasan eksotis yang menyimpan keindahan alam dan cadangan migas.


Pemeritah Tapanuli Tengah sesegera mungkin akan melakukan kajian potensi.


Selama ini, empat pulau itu hanya menjadi lokasi persinggahan nelayan dari Tapanuli Tengah dan Singkil.


Dia juga menekankan, selama ini tidak ada warga yang bermukim di sana. Pulau-pulau itu hanya dijadikan sebagai tempat singgah.


Pihak Tapanuli Tengah menaruh perhatian besar terhadap keempat pulau tersebut.


Sebab secara administrasi sesuai dengan Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempat pulau tersebut telah menjadi milik Sumatera Utara.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif wacana kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam mengelola potensi minyak dan gas di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.


Tito mengatakan inisiatif seperti ini sejalan dengan pendekatan pemerintah pusat yang mengedepankan penyelesaian batas wilayah berbasis kesepakatan daerah.


"Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.


Tito mengatakan selama masa jabatannya sebagai Mendagri, pemerintah telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 batas wilayah tanpa konflik.


Bupati Aceh Singkil Lawan Keputusan Mendagri Soal Sengketa 4 Pulau, Bakal Pertahankan 4 Pulau di Aceh Sampai Titik Darah Penghabisan!


Bupati Aceh Singkil tegaskan pernyataannya bahwa sengketa empat pulau Aceh, adalah milik Aceh.


Dalam deklarasi yang dibacakan Safriadi Manik disaksikan aparatur perangkat pejabat daerah, disaksikan tokoh masyarakat, Safriadi akan mempertahankan empat pulau tersebut sampai titik darah penghabisan.


Dikutip dari akun X To Gman, pada Selasa (10/6), Bupati Aceh Singkil bacakan deklarasi masyarakat Aceh, terkait sengketa empat pulau Aceh masuk Sumut.


Garis besarnya menyatakan pulau-pulau tersebut milik Aceh, dan akan mempertahankan menolak peraturan Kemendagri.


Bupati Aceh Singkil juga meminta agar Kemendagri mematuhi kesepakatan yang telah ada.


"Kami masyarakat Aceh menegaskan kepemilikan perbatasan pulau-pulau, pertama, empat pulau yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek," ujar Bupati Aceh Singkil.


"Kedua, kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi Aceh sampai titik darah penghabisan," katanya.


"Ketiga, kami masyarakat Aceh menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2/2138 tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar," sambungnya.


"Empat, kami masyarakat Aceh minta ke Mendagi agar mematuhi kesepakatan bersama antara Pemda tingkat 1 Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1952, yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Bapak Ibrahim Hasan,, serta didekasikan oleh Mendagri Bapak Rudini yang mana empat pulau itu bagian dari Aceh," jelas Safriadi.


Sementara itu akun X Sarah Tresnowati juga mengecam pernyataan Mendagri yang akan memindahkan empat pulau Aceh ke Sumatera.


"Ada pejabat otaknya kriminal. Mendagri seenaknya memindahkan 4 pulau Aceh ke Sumut."


"4 pulau itu kaya dg migas. Bila berada di Aceh, Mendagri tdk bisa menguasai migasnya. Ada yang mau maling lagi keknya."


"Perjuangan SBY menyatukan Aceh ke NKRI tdk blh dirusak oleh kroninya Jkw." 


Sumber: HukamaNews

Komentar