Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

- Rabu, 11 Juni 2025 | 07:25 WIB
Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha


Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. 

Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram. 

Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.

Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.

Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.

Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.

"ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual," ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025).

Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.

Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.

Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.

Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.

Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.

Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.

Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.

"Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka," ujar Puja.

Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.

Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.

Sumber: kompas
Foto: Polda NTB tetapkan 2 tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Komentar