“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain," ujarnya, seperti dikutip media Belanda, AD.nl.
Di samping itu, Belanda juga harus mengembalikan uang ganti rugi 4,5 miliar gulden kepada Indonesia, yang jika dikonversikan saat ini bisa mencapai ratusan triliun.
Walau begitu, pemerintah Belanda tampaknya tidak mengakui agresi yang dilakukan setelah 17 Agustus 1945 sebagai kejahatan perang, alih-alih menyebutnya sebagai kekerasan ekstrem.
Rutte berdalih, peristiwa tersebut terjadi sebelum Konvensi Jenewa 1949 terkait hukum perang.
"Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral ya, tapi tidak secara yuridis," ucapnya.
Menteri Pertahanan Belanda, Kajsa Ollongren juga mengatakan semua personel militer yang bertugas saat itu tidak dapat disalahkan dan menjadi penjahat perang.
Mewakili pemerintah Belanda, Rutte juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kekerasan ekstrem selama agresi yang dilakukan pada 1945-1950 kepada Indonesia.
"Permintaan maaf yang mendalam atas nama pemerintah Belanda kepada rakyat Indonesia hari ini," kata Rutte pada 17 Februari 2022.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap