NARASIBARU.COM, JAYAPURA - Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.
Uang Makan ASN
Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk