Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 01:30 WIB
Aturan Terbaru Tentang Uang Makan & Lembur untuk ASN dan Honorer, Sebegini

Uang Makan Lembur ASN per hari:

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

C. Golongan IV Rp41.000

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer

PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer

a. Uang lembur per jam Rp 20.000

b. Uang Makan Lembur per hari Rp 31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jam Rp 13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp 30.000

PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000. (sam/jpnn)

Sumber: papua.jpnn.com


Halaman:

Komentar