Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp 20.000
b. Uang Makan Lembur per hari Rp 31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jam Rp 13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp 30.000
PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:
Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp 400.000
Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000. (sam/jpnn)
Sumber: papua.jpnn.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk