Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliati Peter Batubara kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 17 Juni 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juliari sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 17 Juni 2025.
Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari enam juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara/RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi
10 Negara Paling Aman Ditinggali Jika Perang Dunia III Terjadi, Ada Indonesia?
Melarikan Diri! Warga Israel Diusir dan Diteriaki Free Palestina saat Tiba di Prancis
Kunjungi SMP Labschool, Wapres Gibran: Pakai AI Dengan Baik Sesuai Etika Yang Ada, Jangan Melanggar!