DPR RI diminta menindaklanjuti surat permohonan Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025 terkait pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Demikian dikatakan dosen ilmu hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti dalam acara virtual Forum Guru Besar Insan Cita dengan tema "Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik".
Bivitri mencontohkan pelanggaran yang mendorong Gibran perlu dimakzulkan, salah satunya tanggung jawab yang tidak bisa dijalankan sebagai wakil presiden.
Atas dasar itu, kata Bivitri, DPR bisa langsung mengkaji sejumlah pelanggaran berat Gibran lewat gugatan yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Walaupun nanti DPR kemudian memutuskan, kami enggak akan maju dan sebagainya, silakan tapi buka secara transparan. Buka semua alasannya dan sebagainya," kata Bivitri dikutip Selasa 17 Juni 2025.
Menurutnya, akan ada negoisiasi politik dalam perdebatan mengurai perbuatan tercela Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.
"Pasti mereka sudah memikirkan. Kalau saya setuju, apa yang akan saya dapat? Nanti yang gantiin bisa memberikan kelompok enggak buat saya? Cara berpikir politik itu kan pada umumnya seperti itu," kata Bivitri.
"Tapi konstruksi hukum itu adalah sesuatu yang menurut saya bisa didalilkan," sambungnya.
Ia menerangkan, diskusi mengenai pemakzulan ini harus terus digaungkan sebagai bahan koreksi pemerintah, terutama Gibran Rakabuming Raka yang dianggap menyalahi aturan ketika mendapatkan jabatan sebagai wakil presiden.
"Kita ini punya perasaan yang buruk sekali tentang seorang wakil presiden yang naik dengan cara culas," pungkas Bivitri.
Sumber: rmol
Foto: Dosen ilmu hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti/Net
Artikel Terkait
Prabowo Diwanti-wanti Waspadai Serangan Balik Jokowi
Divonis Sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi
Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH
Benarkah Gerakan Pasang Bendera One Piece Jelang HUT RI Terinspirasi Gibran?