Musisi Yovie and The Nuno Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!

- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:45 WIB
Musisi Yovie and The Nuno Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!


NARASIBARU.COM - 
Musisi sekaligus Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto, Yovie Widianto diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia. 

Yovie diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025.

Yovie Widianto menggantikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi yang sebelumnya menjabat sejak 2018.

“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,” tulis keterangan Perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 16 Juni 2025. 

Musisi band Yovie and The Nuno itu ditaksir bakal menerima gaji dan sejumlah remunerasi. 

Merujuk pada Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, Yovie akan menerima gaji dan sejumlah tunjangan pokok sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia. Adapun komponen remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Struktur remunerasi terdiri dari gaji atau honor; tunjangan; fasilitas; tantiem; serta pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas. 

Gaji tiap bulan


Adapun Gaji atau honor merupakan penghasilan tetap dalam bentuk uang tunai yang diterima tiap bulan berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris. Perhitungan gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji Komisaris mendapatkan sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama. 

Selanjutnya, tunjangan didefinisikan sebagai penghasilan berupa uang tunai atau yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Komisaris. Tunjangan meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium di setiap tahunnya; tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan; dan asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari honorarium per tahun. 

Yovie juga mendapat sejumlah fasilitas penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia. Fasilitas mencakup fasilitas kesehatan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum yang diberikan jika diperlukan. 

Berikutnya, tantiem diartikan sebagai penghasilan yang menjadi penghargaan jika Perseroan mendapatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau saat realisasi pencapaian key performance indicators (KPI) melewati 100 persen. Sedangkan insentif kinerja adalah penghasilan yang menjadi penghargaan bagi Dewan Komisaris.

Perhitungan tantiem atau insentif kinerja Komisaris Utama Pupuk Indonesia sebesar 45 persen dari tantiem atau insentif kinerja Direktur Utama. Sementara itu, Komisaris mendapatkan tantiem atau insentif kinerja sebesar 90 persen dari Komisaris Utama.

Terkait pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas, akan ditanggung oleh Perusahaan. Sedangkan pajak atas tantiem atau insentif kinerja menjadi beban masing-masing anggota Dewan Komisaris.

Berikut gaji Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia tahun 2024:

Berikut rincian remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia pada 2024:

- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Darmin Nasution: Rp 2.144.880.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 148.950.000 (THR).

- Komisaris Independen Mustoha Iskandar: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).

- Komisaris Independen Riswinandi (menjabat sejak 4 Maret 2024): Rp 1.593.092.353 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 116.326.477 (THR).

- Komisaris Independen Danar Rahmanto (menjabat sejak 22 Juli 2024): Rp 856.222.315 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023).

- Komisaris Independen Irfan Ahmad Fauzi (menjabat sejak 22 Juli 2024): Rp 856.222.315 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023).

- Komisaris Anwar Sanusi: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).

- Komisaris Suwandi: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).

- Komisaris Febrio Nathan Kacaribu: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).

- Komisaris Ari Dwipayana: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).

- Komisaris Farhat Brachma: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).

Sumber: disway

Komentar