NARASIBARU.COM - Polda Maluku menangkap dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon.
“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa (20/6/2023).
Selain diperkosa, kedua oknum polisi tersebut juga menganiaya korban pada Senin (19/6/2023) malam itu.
Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengkonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.
Setibanya di TKP, korban diperkosa oleh kedua pelaku usai menenggak miras bersama. Korban juga dianiaya oleh dua polisi itu sehingga korban memilih kabur.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru