Kagetnya Sejumlah Warga di Jateng, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

- Jumat, 28 Juli 2023 | 12:30 WIB
Kagetnya Sejumlah Warga di Jateng, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

NARASIBARU.COM - Sejumlah warga di wilayah Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resah. Penyebabnya, sertifikat tanah mereka telah dibalik nama saat dijadikan jaminan utang.


Hal ini dialami oleh Edi Juwandi Yanto. Dia mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula saat mereka meminjam uang kepada seseorang yang berinisial NS.


"Dia memiliki vila di Sumowono, tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta," jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).


"Untuk besaran bunga berbeda-beda juga mulai 5 sampai 10 persen tergantung kesepakatan. Itu bunga ada yang per bulan dan tahun," kata Edi.


Edi mengaku meminjam uang Rp 250 juta dengan akad pada 25 April 2018. Dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membangun kandang ayam.


"Masa pinjam satu tahun, dan bisa diperpajang. Jadi saya jatuh tempo pada 25 April 2019," jelasnya.


Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi utangnya. Dia mengaku kesulitan menghubungi NS saat ingin membayar utangnya. 


"Saya berniat melunasi utang Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi.  Kalau merespons alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu," paparnya.


"Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi kita yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian," ungkapnya.


Ternyata persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi ada warga lainnya yang berutang ke NS.


Halaman:

Komentar