NARASIBARU.COM - Sejumlah warga di wilayah Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resah. Penyebabnya, sertifikat tanah mereka telah dibalik nama saat dijadikan jaminan utang.
Hal ini dialami oleh Edi Juwandi Yanto. Dia mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula saat mereka meminjam uang kepada seseorang yang berinisial NS.
"Dia memiliki vila di Sumowono, tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta," jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
"Untuk besaran bunga berbeda-beda juga mulai 5 sampai 10 persen tergantung kesepakatan. Itu bunga ada yang per bulan dan tahun," kata Edi.
Edi mengaku meminjam uang Rp 250 juta dengan akad pada 25 April 2018. Dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membangun kandang ayam.
"Masa pinjam satu tahun, dan bisa diperpajang. Jadi saya jatuh tempo pada 25 April 2019," jelasnya.
Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi utangnya. Dia mengaku kesulitan menghubungi NS saat ingin membayar utangnya.
"Saya berniat melunasi utang Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi. Kalau merespons alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu," paparnya.
"Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi kita yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian," ungkapnya.
Ternyata persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi ada warga lainnya yang berutang ke NS.
Artikel Terkait
Geger! Briptu Yuli Setyabudi, Oknum Polisi Sekaligus Konten Kreator, Gelapkan Belasan Mobil Rental
Mahasiswi di Tangerang Diperas Mantan Pacar Puluhan Juta, Modus Ancam Sebar Rekaman VCS
Polisi Sebut Kematian Farhan-Reno di Gedung Kwitang Akibat Terbakar, Tidak Ada Tanda Kekerasan
Senpi Pelaku Teror SMA Negeri 72 Jakarta Disorot, Banyak Nama Terorisme Barat