"Kalau yang utang itu puluhan orang. Tapi ini yang mengadu ke DPRD ada delapan warga. Karena sertifikatnya sudah dibalik nama," ungkapnya.
Dia mengetahui sertifikat miliknya telah dibalik nama, setelah mengecek ke BPN Kabupaten Semarang.
"Kita kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp 1,5 miliar," kata Edi.
Menurut Edi, para peminjam uang beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan.
"Ada yang utang Rp 30 juta mengembalikan Rp 130 juta, ya bisa dibilang ini renternir. Tapi memang saat itu butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha," jelasnya.
Edi berharap dengan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, ada solusi dan pendampingan terhadap kejadian yang dialami warga.
"Terus terang, kami berharap ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya.
"Namun kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," pungkasnya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap