Menegangkan, Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan

- Minggu, 06 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Menegangkan, Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan

NARASIBARU.COM -  Terjadi momen menegangkan ketika puluhan personel berpakaian seragam TNI AD dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi gedung Satreskrim Polresbes Medan.


Video kedatangan TNI itu beredar di berbagai platform media sosial.


Dalam video itu, terjadi perdebatan seorang anggota TNI dengan pria yang diketahui sebagai kepala satuan reskrim Polrestabes Medan.


Dikutip dari Tribun Medan, kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ini untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH.


Para personel berpakaian lengkap ini sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.


Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.


Selang dua jam, atau sekitar pukul 19:00 WIB, tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan.


Nampak tersangka mengenakan kaus berwarna biru, berkacamata, celana jeans.


Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu


Tiga laporan masuk


Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.


Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.


Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap  Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).


Kuat dugaan, Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.


Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.


Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.


Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.


Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.


Penjelasan Kabid Humas


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.


Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.


Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.



Halaman:

Komentar