Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Pasal, Jadwal Pemeriksaan & Kronologi Lengkap

- Senin, 02 Februari 2026 | 07:25 WIB
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Pasal, Jadwal Pemeriksaan & Kronologi Lengkap

Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka. Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Penetapan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.

Konfirmasi dari Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujarnya, Minggu (1/2/2026).


Halaman:

Komentar