Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka. Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.
Konfirmasi dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Artikel Terkait
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Menanggapi
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Targetkan 30 Operasi Tangkap Tangan per Tahun
Refly Harun Kritik Tersangka Roy Suryo: Upaya Membungkam Kebebasan Berpendapat?
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Pembelian Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia