Dia membenarkan anggota yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan. Rico mengatakan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. "Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana.
Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," kata Rico, Sabtu (5/8/2023). Rico mengatakan penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti.
Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan. "Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya.
Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya. Rico pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga