Timbulkan kegaduhan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengakui pembakaran tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karenanya, setelah laporan masuk, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Aipda AL dan seorang warga berinisial LA.
“Ada oknum di situ (Polri) kami amankan dan terlibat langsung berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat kami melakukan penyelidikan di lapangan. Inisialnya Aipda AL yang berdinas pada salah satu polsek di wilayah Polres Buton Tengah,” ucap Iptu Sunarton.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menggali keterangan kedua pelaku terkait alasannya melakukan perusakan dengan membakar baliho tersebut.
“Kami Polri tunduk pada peradilan umum, siapapun yang melakukan tindak pidana. Kondisi oknum (polisi) saat melakukan pengrusakan informasi awalnya karena mabuk pengaruh miras disekitar TKP,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polres Buton Tengah. Keduanya akan diancam pasal pengrusakan pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa