Kasatreskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton membenarkan hal itu. Dua baliho tersebut dibakar dan disobek seorang polisi dan masyarakat sipil.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," kata Iptu Sunarton saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (6/9/2023).
Pembakaran baliho Ganjar Pranowo bermula saat kedua pelaku bersama seorang saksi berinisial S pesta minuman keras. Sepulang dari pesta miras tersebut, polisi ini bersama rekannya langsung membakar baliho tersebut.
"Saksi yang berada di sekitar TKP, merekam dan melihat langsung aksi pembakaran tersebut," katanya.
Akibat pembakaran baliho itu, pengurus DPC PDI-P Buteng merugi sekitar Rp 5 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga