Malam harinya, pelaku menelepon korban untuk bertemu, namun dilarang suami.
Perempuan dengan status hajjah ini akhirnya bersama kuasa hukum, Meridian Dewanta melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Sikka, Senin 18 September 2023.
Menurut korban, pelaku sempat mengajak korban untuk berdamai. Namun korban tetap melanjutkan laporannya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin, membantah telah melakukan pencabulan terhadap LM, ibu lima anak di Kabupaten Sikka, NTT.
Ia juga membantah semua keterangan yang disampaikan korban.
“Saya haji, dia hajjah, tidak mungkin saya lakukan itu,” bantah AKP Firamudin.
Dia mengaku saat itu hanya ngobrol biasa dengan pelapor. Dia tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pencabulan.
“Kami ngobrol biasa saja, sempat pegang tangan, itu juga hanya bercanda. Tidak ada tindakan lain. Saya bersumpah demi agama dan keyakinan saya,” katanya.***
Sumber: nttmediaexpress
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas