"Seluruhnya sudah diceritakan dan seluruhnya sudah disampaikan ke penyidik. Saya hanya mohon maaf kita belum bisa masuk ke dalam tahap itu (motif) karena kita harus menghargai kepolisian," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat lima tersangka telah ditetapkan oleh polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.
Lima tersangka itu yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, ketika ditemui di Polda Jabar, pada Selasa (17/10).
Rohman menambahkan, kediaman dari kliennya sempat digeledah polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kliennya sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa