Hingga terakhir pada sabtu 14 Oktober lalu saat Korban dalam kondisi sakit terbaring lemah karena TBC tidak membuat sang predator sex itu iba dan tetap melancarkan aksi bejatnya. “Yang saya tau keponakan saya memang punya sakit flek (paru-paru) itu. Saya setelah melampiaskan saya pergi itu hari sabtu (14/10), lalu Selasa (17/10) meninggal,” tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan yang memimpin gelar perkara, menjelaskan dari keterangan outopsi pihak rumah sakit RSUP Kariadi, korban yang berinisial KY meninggal diduga karena sakit TBC akut. Sehingga pihak kepolisian menerapkan pasal kekerasan seksual pada anak terhadap tersangka.
“Pasal yang diterapkan soal pencabulan. Sedangkan untuk tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah yang sama. Tersangka yang bekerja tidak jauh dari rumah sering memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli korban,” kata Kasatreskrim.
Tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan disangkakan pasal 76 e UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan korban KY telah dimakamkan pada Rabu sore dipemakaman tak jauh dari rumahnya di Gayamsari.
Sumber: rri
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa