Latar Belakang Kasus
Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengirim uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.
Fauzan Afriansyah merupakan terdakwa kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH di Bengkalis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron Kejagung di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) dan dibawa ke Pekanbaru.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi JPU.
Bripka BA ditangkap bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5).
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga