BANJARBARU - Sejumlah kafe dan restoran di Kota Banjarbaru dianggap tidak taat pajak dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Sabtu (16/12) malam.
Dalam pelaksanaannya BPPRD tidak sendirian, mereka didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Banjarbaru.
Dalam sidak kali ini, petugas gabungan tersebut mendapati tiga tempat usaha yang dinilai tidak tertib pajak. Yakni yaitu Kafe Balai Kuta, Rumah Makan Ajwah dan Seafood Qirani.
Ketiganya diduga telah bermain pajak lantaran jumlah besaran pajak yang disetorkan ke daerah tidak sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan.
Padahal, dalam Perda nomor 3 tahun 2011 jelas tertulis bahwa setiap badan usaha yang dikenakan pajak restoran wajib dikenakan pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi.
Bahkan, untuk tidak terjadi kebocoran pajak, BPPRD sudah memasang sebanyak 222 alat Tapping Box pada objek wajib pajak di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga