Dia menjelaskan bahwa Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB) merupakan peta jalan perbaikan yang terdiri dari berbagai komponen menuju tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
“RAN-KSB ini merupakan upaya strategis yang telah diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat rantai nilai kelapa sawit. Kita juga sudah siapkan satu program Gerakan Percepatan STDB,” Prayudi menjelaskan.
Strategi dari Gercep penerbitan STDB ini, sambung Prayudi, adalah membangun sinergi dengan para pihak termasuk CSO mitra pembangunan, penyederhanaan form STDB, penyederhanaan verifikasi, dan sistem aplikasi pemetaan.
Peran Serta Pekebun Kelapa Sawit
Palm Oil Team Manager Rainforest Alliance Indonesia Tri Padukan Purba mengatakan, kendati upaya untuk meningkatkan peran serta pekebun kelapa sawit.
Termasuk upaya peningkatan perekonomian Indonesia melalui keberadaan sawit rakyat ini terus dilakukan, akan tetapi berbagai permasalahan di dalam rantai nilai kelapa sawit masih sering terjadi.
Sejatinya, kata Tri Padukan, sertifikasi ISPO yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020 diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan serta daya saing produk kelapa sawit Indonesia termasuk penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, keberadaan sertifikasi ISPO juga diharapkan dapat meningkatkan peran dan posisi tawar bagi pekebun dalam rantai nilai kelapa sawit itu sendiri.
Dengan demikian, melalui penerapan sertifikasi ISPO, para pekebun dapat menunjukkan bahwa pengelolaan kelapa sawit telah dilakukan secara berkelanjutan.
Kendati kewajiban sertifikasi telah diundangkan sejak Maret 2020 dan akan menjadi wajib pada tahun 2025, namun realisasinya masih berjalan lambat dan cenderung memberatkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inidata.id
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap