Diringkus di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara

- Kamis, 18 Januari 2024 | 23:00 WIB
Diringkus  di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo  Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara

 


Gorontalopost.id,   GORONTALO - Menjual satu unit mobil rental, FYD alias Fikri (35) yang menjadi DPO Polresta Gorontalo Kota. Diringkus Tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken, belum lama.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.

Dimana menurutnya FYD bersama satu rekannya RS (51),telah diamankan oleh resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu rental di Kota Gorontalo.

Baca Juga: Resmi Dilantik Bupati Defenitif, Miftah Harap Merlan Uloli Lebih Baik dari Bupati Sebelumnya

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023. Resmob Rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara.


Halaman:

Komentar