KANDANGAN – Satlantas Polres HSS sudah selesai memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di dua titik yaitu di perempatan Jalan Jenderal Sudirman Desa Tibung Raya atau Simpang 4 Kompi, dan di Simpang 3 Muara Sangkuang Jalan A Yani Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
Kasatlantas Polres HSS, Iptu Oki Hermawan menjelaskan dua titik lokasi tilang elektronik sudah terpasang Minggu lalu.
“Tilang elektroniknya sudah aktif, tapi belum diberlakukan. Karena masih uji coba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
Tilang elektronik sudah aktif di Kabupaten HSS ini rencananya akan mulai diterapkan di awal tahun 2024 mendatang.
“Dari Minggu (17/12) tadi tilang elektroniknya di uji coba. Baru di awal tahun 2024 mulai diterapkan,” katanya.
Selama uji coba tilang elektronik ini, ada ditemukan warga melanggar lalulintas mulai tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, sampai menggunakan handphone saat berkendara.
“Warga yang melanggar belum diberlakukan penindakan karena masih uji coba,” sebut Oki.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga