PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama empat bulan terakhir, Rabu (20/12). Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Tala Teguh Imanto bersama perwakilan Forkopimda Tala di halaman Kantor Kejari Tala.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), handphone, sabu, minuman keras, pupuk palsu, dan tuak. Cara pemusnahan bervariasi, seperti dipotong gerinda, diblender, dicampur alat pembersih, atau ditimbun di tanah.
Teguh Imanto mengatakan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani oleh Kejari Tala adalah kasus narkoba. “Bahkan setiap minggu kami menerima perkara narkoba dari penyidik kepolisian,” ujarnya.
Ia mengajak para undangan yang hadir untuk menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa perkara konvensional seperti pencurian, kekerasan, dan sajam masih ada, namun perkara narkoba paling menonjol.
“Dari perkara yang kita musnahkan ini, narkoba ada 40 perkara. Ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi masalah serius di Kabupaten Tala,” katanya.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas