Malang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat peningkatan signifikan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2023.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya 8 WNA yang dideportasi, angka tersebut melonjak menjadi 25 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan 25 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara.
Baca Juga: Kapal Motor KM Labobar Tenggelam di Perairan Masalembu, Satu Penumpang Anak Meninggal
Rinciannya, 8 WNA dari Malaysia, 4 WNA dari Yaman, 3 WNA dari Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, serta masing-masing 1 WNA dari Bangladesh, Yordania, Myanmar, dan Mesir.
Deportasi yang Kantor Imigrasi dilakukan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan mayoritas kasus yang terkait dengan pelanggaran overstay.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa