25 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Malang, Ini Daftar Negara dan Pelanggarannya

- Kamis, 21 Desember 2023 | 20:31 WIB
25 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Malang, Ini Daftar Negara dan Pelanggarannya

Malang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat peningkatan signifikan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2023.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya 8 WNA yang dideportasi, angka tersebut melonjak menjadi 25 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan 25 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara.

Baca Juga: Kapal Motor KM Labobar Tenggelam di Perairan Masalembu, Satu Penumpang Anak Meninggal

Rinciannya, 8 WNA dari Malaysia, 4 WNA dari Yaman, 3 WNA dari Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, serta masing-masing 1 WNA dari Bangladesh, Yordania, Myanmar, dan Mesir.

Deportasi yang Kantor Imigrasi dilakukan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan mayoritas kasus yang terkait dengan pelanggaran overstay.


Halaman:

Komentar