Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, dari 25 WNA yang dideportasi, 17 di antaranya karena overstay.
Baca Juga: Selebgram Sidoarjo Safitri Anggraini Dewi Dianiaya Kekasih, Pemicunya Sepele
"Sementara 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi narkoba. 4 lainnya karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.
Menariknya, Galih juga mencatat bahwa peningkatan deportasi ini sejalan dengan meningkatnya kunjungan WNA ke Malang.
Hal ini menandakan bahwa kebijakan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi respons terhadap lonjakan aktivitas kunjungan dari luar negeri.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah WNA yang viral di media sosial karena berjualan di salah satu mall di Kota Malang.
Meskipun memiliki status izin tinggal sebagai investor, namun WNA tersebut terlibat dalam kegiatan berjualan. Seharusnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa