Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, dari 25 WNA yang dideportasi, 17 di antaranya karena overstay.
Baca Juga: Selebgram Sidoarjo Safitri Anggraini Dewi Dianiaya Kekasih, Pemicunya Sepele
"Sementara 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi narkoba. 4 lainnya karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.
Menariknya, Galih juga mencatat bahwa peningkatan deportasi ini sejalan dengan meningkatnya kunjungan WNA ke Malang.
Hal ini menandakan bahwa kebijakan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi respons terhadap lonjakan aktivitas kunjungan dari luar negeri.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah WNA yang viral di media sosial karena berjualan di salah satu mall di Kota Malang.
Meskipun memiliki status izin tinggal sebagai investor, namun WNA tersebut terlibat dalam kegiatan berjualan. Seharusnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas