Selain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat juga termasuk alat berat yang berada di PUPR yang masuk dalam daftar lelang. Untuk kondisi kendaraan yang akan dilelang bermacam-macam ada yang kondisi rusak berat dan ada juga kendaraan dengan kondisi layak pakai, lanjutnya.
"Untuk kendaraan dengan kondisi rusak berat akan dilelang dengan sistem paket, sementara kendaraan yang layak pakai akan dilelang dengan sistem per unit dengan kendaraan dengan nilai harga yang di tetapkan nanti," ujarnya
Izal berharap agar proses lelang ini dapat diikuti dengan tertib dan seluruh persyaratan dapat terpenuhi dengan baik, yang tentunya akan menjamin transparansi sehingga siapapun yang menawar lebih tinggi maka akan jadi pemenang, karena semua peserta lelang mempunyai kesempatan yang sama untuk menang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas