Setelah mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek Bondoala, pihak kemudian berkordinasi dengan pihak HRD perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan keduanya telah melakukan tindakan asusila di lingkungan perusahaan dan sesuai aturan keduanya dikenakan pelanggaran berat atau dipecat.
"Prianya dideportasi dan wanita sementara mengurus resign, dan akan kembali ke Kepri," terang AKP Agus Darmanto.
Pihak juga telah menyarankan kepada sang wanita untuk membuat laporan keberatan di subdit Cyber Crime Polda Sultra, namun kata Kapolsek, L masih fokus mengurus proses resign dari perusahaan.
Masih kata Agus, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku perekam sekaligus penyebar video mesum tersebut.
"Belum bisa kami simpulkan siapa pelaku perekam juga penyebar video itu, namun kami masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan rekan satu divisi dari TKA terlebih dahulu. Baru ke karyawan lain, biasanya ada yang keceplosan itu," tutup AKP Agus Darmanto.
Sumber: kompas.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas