Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta penundaan kasus tersebut untuk sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.
"Atas permintaan (YA), penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara, termasuk membuat surat permohonan cabut aduan," katanya.
Tahun 2023, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat ia laporkan tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, BMKG Minta Warga Bekasi Mulai Waspada
Polisi juga memeriksa saksi dan dokter forensik. Dokter forensik baru melakukan pemeriksaan pada Selasa lalu.
"Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum mendapat putusan penahanan lantaran terpantau kooperatif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa