Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta penundaan kasus tersebut untuk sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.
"Atas permintaan (YA), penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara, termasuk membuat surat permohonan cabut aduan," katanya.
Tahun 2023, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat ia laporkan tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, BMKG Minta Warga Bekasi Mulai Waspada
Polisi juga memeriksa saksi dan dokter forensik. Dokter forensik baru melakukan pemeriksaan pada Selasa lalu.
"Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum mendapat putusan penahanan lantaran terpantau kooperatif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap